IKATANJURNALISNASIONAL.COM
Oleh:
Buya. Prof. Dr. Adv. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, C.PFM, C.HRA, C.FR, C.NGT, CT, CMT, C.PSE, C.IJ, C.CC, C.PR, C.DMS, C.SPV, C.MGR, C.EO, C.MJ, C.BCS, C.CS, C.BHS, C.HM, C.SS, C.LA,CA.HNR, C.Quant.MR, C.Qual.MR
Guru Besar Internasional
(Professor of Economic Islamic Law and Global Management Leadership)
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menandai pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari yang semula berbasis keadilan retributif (pembalasan/ penjara) menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan kontekstual. Mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif berarti hukum tidak hanya sekadar menghukum pelaku, tetapi memperbaiki dampak kejahatan dan memulihkan keadaan.
Berikut adalah maksud dari ketiga konsep tersebut dalam KUHP baru:
1. Keadilan Substantif
Maksud: Keadilan yang sebenarnya atau keadilan hakiki, bukan sekadar kepatuhan kaku terhadap bunyi undang-undang (keadilan prosedural/ legalistik). Penerapan: Hakim didorong untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, melihat bukti dan fakta persidangan secara menyeluruh, bukan hanya formalitas peraturan. Tujuan: Menghasilkan putusan yang benar-benar adil dan masuk akal, serta memberikan perlindungan yang proporsional bagi korban dan pelaku.
2. Keadilan Rehabilitatif
Maksud: Pendekatan yang berfokus pada perbaikan perilaku pelaku agar bisa kembali diterima di masyarakat dan mengurangi pengulangan tindak pidana (residivisme). Penerapan: Hukuman penjara bukan satu-satunya tujuan. KUHP baru memberikan ruang bagi sanksi yang bersifat memperbaiki, seperti tindakan rehabilitasi, kerja sosial, atau denda, daripada sekadar pemenjaraan. Tujuan: Memulihkan kondisi mental, sosial, atau perilaku pelaku agar tidak kembali melakukan tindak pidana.
3. Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Maksud: Penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui mediasi, bukan pembalasan. Penerapan: Menekankan pada pemulihan kembali hubungan sosial dan kerugian yang dialami korban ke keadaan semula. Dalam KUHP baru, ini dapat diterapkan pada tindak pidana tertentu, umumnya dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Tujuan: Memulihkan korban, membuat pelaku bertanggung jawab, dan memulihkan hubungan sosial di masyarakat.
KUHP Baru berusaha menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat dan keadilan bagi individu. Pendekatan rehabilitatif memperbaiki pelaku, pendekatan restoratif memulihkan korban, dan pendekatan substantif memastikan keadilan yang hakiki tercapai.


Posting Komentar