Oleh:
Buya. Prof. Dr. Adv. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, C.PFM, C.HRA, C.FR, C.NGT, CT, CMT, C.PSE, C.IJ, C.CC, C.PR, C.DMS, C.SPV, C.MGR, C.EO, C.MJ, C.BCS, C.CS, C.BHS, C.HM, C.SS, C.LA,CA.HNR, C.Quant.MR, C.Qual.MR
Guru Besar Internasional
(Professor of Economic Islamic Law and Global Management Leadership)
Asas legalitas
dalam UU No. 1 Tahun 1946 (KUHP Lama) menganut asas legalitas formal yang kaku,
tertulis, dan tidak berlaku surut. Sebaliknya, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
mengadopsi asas legalitas materiel, yang mengakui hukum yang hidup dalam
masyarakat (hukum adat) serta pengecualian tertentu, menandai pergeseran ke
arah keadilan yang lebih substantif. Berikut adalah perbandingan ketentuan asas
legalitas dalam kedua UU tersebut:
|
|
Asas Legalitas dalam UU No. 1 Tahun 1946 (KUHP Lama/WvS) |
Asas Legalitas dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional/Baru) |
|
Sumber Hukum |
Hanya Peraturan Perundang-undangan tertulis. |
Peraturan Perundang-undangan tertulis dan Hukum yang hidup dalam
masyarakat (Adat). |
|
Dasar Hukum |
Pasal 1 ayat (1) berbunyi: "Tiada suatu perbuatan dapat
dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana
yang telah ada". |
Pasal 2 ayat (1) berbunyi: "Tidak ada satu perbuatan pun
yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan
peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan". |
|
Pendekatan |
Legalitas Formal (positivistik) |
Legalitas Materiel (substantif) |
|
Karakteristik |
Formal, tertulis, dan mutlak |
Materiel dan fleksibel |
|
Hukum Adat |
Tidak diakui secara eksplisit sebagai dasar pidana |
Diakui selama selaras dengan nilai Pancasila/UUD |
|
Fokus |
Kepatuhan pada teks undang-undang |
Keadilan hukum yang seimbang dengan keadilan masyarakat |
|
Implikasi |
Hanya peraturan perundang-undangan tertulis yang diakui sebagai
dasar pidana. Analogi tidak diperbolehkan secara tegas. |
Mengakui adanya hukum adat (living law) selama sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui
masyarakat bangsa-bangsa |
Perubahan dari
UU No. 1 Tahun 1946 ke UU No. 1 Tahun 2023 adalah transformasi dari asas
legalitas formal ke arah yang lebih progresif dengan mengakui hukum adat
sebagai sumber hukum pidana, tanpa meninggalkan prinsip tertulis utama. UU No.
1 Tahun 2023 mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Posting Komentar