Asas Legalitas Dalam UU No. 1 Tahun 1946 (KUHP Lama) dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)


 IKATANJURNALISNASIONAL.COM


Oleh:

Buya. Prof. Dr. Adv. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, C.PFM, C.HRA, C.FR, C.NGT, CT, CMT, C.PSE, C.IJ, C.CC, C.PR, C.DMS, C.SPV, C.MGR, C.EO, C.MJ, C.BCS, C.CS, C.BHS, C.HM, C.SS, C.LA,CA.HNR, C.Quant.MR, C.Qual.MR


Guru Besar Internasional 

(Professor of Economic Islamic Law and Global Management Leadership)


Asas legalitas dalam UU No. 1 Tahun 1946 (KUHP Lama) menganut asas legalitas formal yang kaku, tertulis, dan tidak berlaku surut. Sebaliknya, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengadopsi asas legalitas materiel, yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat) serta pengecualian tertentu, menandai pergeseran ke arah keadilan yang lebih substantif. Berikut adalah perbandingan ketentuan asas legalitas dalam kedua UU tersebut:


 

Asas Legalitas dalam UU No. 1 Tahun 1946 (KUHP Lama/WvS)

Asas Legalitas dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional/Baru)


Sumber Hukum

Hanya Peraturan Perundang-undangan tertulis.

Peraturan Perundang-undangan tertulis dan Hukum yang hidup dalam masyarakat (Adat).


Dasar Hukum

 

Pasal 1 ayat (1) berbunyi: "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada".

Pasal 2 ayat (1) berbunyi: "Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan".


Pendekatan

Legalitas Formal (positivistik)

Legalitas Materiel (substantif)


Karakteristik

 

Formal, tertulis, dan mutlak

Materiel dan fleksibel

Hukum Adat

Tidak diakui secara eksplisit sebagai dasar pidana

Diakui selama selaras dengan nilai Pancasila/UUD


Fokus

Kepatuhan pada teks undang-undang

Keadilan hukum yang seimbang dengan keadilan masyarakat


Implikasi

Hanya peraturan perundang-undangan tertulis yang diakui sebagai dasar pidana. Analogi tidak diperbolehkan secara tegas.

Mengakui adanya hukum adat (living law) selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa



Perubahan dari UU No. 1 Tahun 1946 ke UU No. 1 Tahun 2023 adalah transformasi dari asas legalitas formal ke arah yang lebih progresif dengan mengakui hukum adat sebagai sumber hukum pidana, tanpa meninggalkan prinsip tertulis utama. UU No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama